Daftar Harga dan Spesifikasi Mesin Ayakan Pasir. Khusus untuk anda para pelaku usaha di bidang pengolahan material keras dan pertambangan tentu mesin pengayak pasir sudah tidak asing lagi bukan di teling anda. Mungkin anda sudah familiar dengan beberapa jenis mesin ayakan pasir, tetapi dalam artikel ini akan meriview 5 jenis mesin pengayak pasir berguna untuk menyaring material, terutama untuk memisahkan material koral dan split dengan pasir dan abu materi.
Mesin Ayakan Pasir
Beberapa produk membutuhkan bahan baku material yang sangat spesifik dalam bentuk butiran pasir atau dalam bentuk split saja. Dengan menggunakan mesin ayakan pasir ini maka semua pekerjaan pemisahan material koral dan kerikil (split) dapat dikerjakan secara cepat dan efisien.
Dipasaran sangat banyak mesin ayakan pasir yang beredar, beberapa diantaranya adalah buatan dalam negri. Begitu banyak mesin ayakan pasir yang beredar, dan masing-masing memiliki spesifikasi sendiri-sendiri. Berikut adalah daftar harga Mesin Ayakan Pasir Murah dan Bagus 2015.
Daftar Harga Ayakan Pasir
- Mesin ayakan pasir CV Bon Davas (Rp. 11.199.000)
Spesifikasi:
- Rangka dudukan: U-50 dan siku 50 dengan rangka screen pipa kotak tebal sekitar 1,6mm.
- penggerak: Motor 1 PK single Phase
- Gear box: MSA 60
- Kapasitas: 30-40 m3/hari.
- Mesin ayakan pasir Supersonic Machinary (Rp. 15.199.000)
Spesifikasi:
- Kapasitas: Setara dengan kebutuhan produksi 5 unit mesin genteng dengan bidang ayakan 60cmx100cm.
- Penggerak: Dinamo 1,5HP 3 Phase 1,2 Kw.
- Mesin ayakan pasiir XinXiang Hengyu Mechanical (kisaran harga 60 Juta'an)
Spesifikasi:
Mesin ini memiliki kebutuhan listrik hingga 415V/0,75Kw, berukuran diameter sekitar 1m dan sudah bersertifikasi ISO.
Itulah beberapa jenis Daftar Harga dan Spesifikasi Mesin Ayakan Pasir, tergantung anda dalam memilih mesin. Jangan terkecoh dengan harga murah namun murahan. Semoga artikel ini dapat membantu anda mencari Mesin Ayakan Pasir sesuai dengan kebutuhan anda. Baca juga Daftar Harga dan Spesifikasi Mesin Pemotong Rambut Murah.
No comments:
Post a Comment